Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, saat menggelar rapat pleno DPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, 18 Juli 2017. Rapat pleno ini membahas status Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR, Rindoko Dahono Wingit, membantah terlibat dalam bagi-bagi uang korupsi proyek e-KTP dan pernah bertemu dengan tersangka Setya Novanto. Politikus Gerindra itu mengatakan dia masih berada di Komisi III saat proyek e-KTP berlangsung.
"Tidak tahu, karena 2013 proses itu (pembahasan) sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang e-KTP," kata Rindoko setelah diperiksa KPK, Selasa, 8 Agustus 2017. Hari ini Rindoko memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Setya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Rindoko mengatakan dia baru masuk ke Komisi II pada 2013. Komisi II adalah komisi rekanan Kementerian Dalam Negeri yang membahas persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Saat Rindoko masuk ke komisi tersebut, seluruh pembahasan anggaran proyek e-KTP sudah selesai.
Rindoko juga membantah pernah berurusan dengan Setya Novanto, yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia bahkan mengatakan tak pernah bertemu dengan Setya. "Enggak pernah-lah. Enggak ada urusan sama dia (Setya). Kami hanya sebagai anggota biasa," katanya.
Nama Rindoko muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut ikut menerima uang korupsi proyek e-KTP selaku Ketua Kelompok Fraksi Gerindra pada Komisi II DPR.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tiap ketua kelompok fraksi pada Komisi II DPR mendapat bagian masing-masing US$ 37 ribu.