Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8). KPK menahan 5 tersangka dalam OTT di Pamekasan terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. TEMPO/Eko siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
Tiga saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margono dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo untuk tersangka Agus Mulyadi (AGM) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi untuk tersangka Sutjipto Utomo (SUT).
Noer Salehhoeddin, Sutjipto Utomo, dan Agus Mulyadi juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," tutur Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK pada Jumat 4 Agustus 2017 pukul 15.00-21.00 WIB menggeledah empat lokasi terkait kasus tersebut antara lain di Kantor Bupati Pamekasan, Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Kantor Kajaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Simak pula : Pesan Presiden Jokowi agar Dana Desa Tak Dikorupsi
"Kemudian pada Sabtu 5 Agustus 2017 penyidik menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu Kantor Desa Dasok. Prosesnya berlangsung setengah hari sekitar pukul 13.00-17.00 WIB," ujar Febri lagi.
Febri mengatakan dari lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain melakukan penggeledahan, kata dia, KPK juga melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Pameksasan di Polres Pamekasan.