TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo tertawa saat membayangkan jika Ketua DPR Setya Novanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi e-KTP, membacakan teks Proklamasi dalam upacara peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI ke-72 pada 17 Agustus mendatang.
“Masak tersangka korupsi baca teks Proklamasi,” katanya kepada Tempo, Senin, 7 Agustus 2017. Ia tak setuju jika Setya Novanto membacakan naskah pernyataan kemerdekaan Indonesia itu. "Pantaskah Setya Novanto baca teks Proklamasi?"
Baca juga:
Setya Novanto Tersangka, Siapa Pembaca Teks Proklamasi Nanti?
“Proklamasi itu kan simbol kita sebagai bangsa merdeka. Merdeka dari apa pun, apalagi korupsi. Itu penjajahan modern,” ujarnya.
Adapun DPR merencanakan rapat pimpinan pada masa reses untuk menentukan pemimpin rapat pidato nota keuangan yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2017. Rapim itu dilakukan mengingat status tersangka yang kini disandang Ketua DPR Setya Novanto.
Status Setya Novanto, yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP, membuat DPR mencari siapa yang akan membacakan teks Proklamasi di Istana Kepresidenan nanti.
"Dalam reses, mulai hari ini, kita rapim juga untuk memutuskan, ada tiga peristiwa penting. Pada 16 (Agustus) pidato nota keuangan dan 17 (pembacaan teks) Proklamasi. Kemudian tanggal 29, hari ulang tahun DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
S. DIAN ANDRYANTO
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
4 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaFreeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
3 hari lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca Selengkapnya