TEMPO Interaktif, Surabaya:Lapindo Brantas Inc berkukuh hanya akan membeli tanah warga yang telah memiliki sertifikat. Selama tanah warga belum memiliki status hukum yang jelas, maka Lapindo tak akan mencairkan uang pembeliannya sebagai ganti rugi. Koordiantor pengacara Lapindo Brantas Inc GP Aji Wijaya mengatakan bahwa yang terjadi antara warga yang tanahnya terendam lumpur dengan Lapindo Brantas Inc adalah proses jual beli tanah biasa. Ini berbeda dengan proses pembebasan tanah melalu pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk sebuah kegiatan pembangunan. “Kami tidak ingin membayar pembelian jika ternyata tidak jelas siapa pemilik tanahnya. Jangan sampai kami telah membayar ke seseorang tapi saudara yang lain protes,” katanya. Menurut Aji, melihat kondisi saat ini memang tidak mungkin melakukan sertifikasi. Sebab, tanah telah tertutup lumpur dan untuk melakukan sertifikasi harus melalui pengukuran. Sertifikasi harus jelas menyebut batas-batasnya. Karena itu, kata Aji, Lapindo menyerahkan soal status tanah warga ini kepada Pemerintah Kabupetan Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional. Jumlah tanah warga yang terendam lumpur di Sidoarjo mencapai sekitar 400 hektare. Tanah ini berada di empat desa: Siring, Kedungbendo, Pejarakan dan Mindi. Tanah seluas itu tak termasuk daerah terendam lain di wilayah perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS), karena hingga kini Lapindo belum merencanakan untuk membeli tanah di kawasan perumahan tersebut. Dari jumlah itu, tanah yang bersertifikat hanya sepulu persen saja. Sisanya berstatus tanah petok D, atau surat tanah bersegel yang dikuatkan kepala desa dan saksi-saksi (girik).Sunudyantoro