2 Alasan Yusril Ihza Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 13:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Rencananya materi yang akan diuji adalah perihal ambang batas partai mengajukan calon presiden.

Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru syarat partai mengajukan calon presiden adalah sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional. Untuk itu PBB berkukuh menolak aturan tersebut. “Ada alasan konstitusional tapi ada alasan kepentingan politik juga,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Diminta Tukang Ojek Jadi Capres Saja

Yusril menjelaskan alasan konstitusional didasarkan pada bunyi Pasal 22 e peraturan tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 a UUD 1945. Dia menyebutkan pasangan calon presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Saat ini pemilu dilaksanakan serentak. Ia menilai apabila serentak tidak mungkin menggunakan threshold atau ambang batas.

Selain itu, Yusril berujar pada kurun waktu lima tahun peta kekuatan politik sudah berubah. Dulu kemungkinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat suara tinggi. Tapi sekarang, kata dia, mungkin rakyat kesal dengan Presiden Joko Widodo karena kesulitan hidup yang dialami sehingga mereka tidak lagi memilih PDIP. Sehingga ada kemungkinan suara PBB meningkat.

Yusril mengklaim partainya sudah mendeklarasikan untuk mencalonkan dia pada pilpres 2019. Alasan politik yang dia jadikan dasar adalah sikap PBB tersebut. Namun menurut dia, dengan aturan yang baru itu, kemungkinan dia tidak bisa maju termasuk claon-calon lainnya. Ia menilai bisa jadi calon tunggal akan muncul pada 2019.

Meski begitu, Yusril hingga saat ini belum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia masih menunggu aturan itu ditandatangani oleh presiden dan diundangkan oleh pemerintah.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

10 hari lalu

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.

Baca Selengkapnya

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

11 hari lalu

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.

Baca Selengkapnya

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

12 hari lalu

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo hendak menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu. HAM makin buram

Baca Selengkapnya

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

13 hari lalu

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

14 hari lalu

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

Komnas HAM memastikan berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan pada 1997 dan 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

14 hari lalu

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

14 hari lalu

Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

Prabowo resmi melantik tujuh orang menteri koordinator Kabinet Merah Putih. Siapa yang paling kaya? Ini rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

Baca Selengkapnya

Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya