Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Rencananya materi yang akan diuji adalah perihal ambang batas partai mengajukan calon presiden.
Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru syarat partai mengajukan calon presiden adalah sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional. Untuk itu PBB berkukuh menolak aturan tersebut. “Ada alasan konstitusional tapi ada alasan kepentingan politik juga,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.
Yusril menjelaskan alasan konstitusional didasarkan pada bunyi Pasal 22 e peraturan tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 a UUD 1945. Dia menyebutkan pasangan calon presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Saat ini pemilu dilaksanakan serentak. Ia menilai apabila serentak tidak mungkin menggunakan threshold atau ambang batas.
Selain itu, Yusril berujar pada kurun waktu lima tahun peta kekuatan politik sudah berubah. Dulu kemungkinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat suara tinggi. Tapi sekarang, kata dia, mungkin rakyat kesal dengan Presiden Joko Widodo karena kesulitan hidup yang dialami sehingga mereka tidak lagi memilih PDIP. Sehingga ada kemungkinan suara PBB meningkat.
Yusril mengklaim partainya sudah mendeklarasikan untuk mencalonkan dia pada pilpres 2019. Alasan politik yang dia jadikan dasar adalah sikap PBB tersebut. Namun menurut dia, dengan aturan yang baru itu, kemungkinan dia tidak bisa maju termasuk claon-calon lainnya. Ia menilai bisa jadi calon tunggal akan muncul pada 2019.
Meski begitu, Yusril hingga saat ini belum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia masih menunggu aturan itu ditandatangani oleh presiden dan diundangkan oleh pemerintah.