2 Alasan Yusril Ihza Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 13:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Rencananya materi yang akan diuji adalah perihal ambang batas partai mengajukan calon presiden.

Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru syarat partai mengajukan calon presiden adalah sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional. Untuk itu PBB berkukuh menolak aturan tersebut. “Ada alasan konstitusional tapi ada alasan kepentingan politik juga,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Diminta Tukang Ojek Jadi Capres Saja

Yusril menjelaskan alasan konstitusional didasarkan pada bunyi Pasal 22 e peraturan tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 a UUD 1945. Dia menyebutkan pasangan calon presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Saat ini pemilu dilaksanakan serentak. Ia menilai apabila serentak tidak mungkin menggunakan threshold atau ambang batas.

Selain itu, Yusril berujar pada kurun waktu lima tahun peta kekuatan politik sudah berubah. Dulu kemungkinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat suara tinggi. Tapi sekarang, kata dia, mungkin rakyat kesal dengan Presiden Joko Widodo karena kesulitan hidup yang dialami sehingga mereka tidak lagi memilih PDIP. Sehingga ada kemungkinan suara PBB meningkat.

Yusril mengklaim partainya sudah mendeklarasikan untuk mencalonkan dia pada pilpres 2019. Alasan politik yang dia jadikan dasar adalah sikap PBB tersebut. Namun menurut dia, dengan aturan yang baru itu, kemungkinan dia tidak bisa maju termasuk claon-calon lainnya. Ia menilai bisa jadi calon tunggal akan muncul pada 2019.

Meski begitu, Yusril hingga saat ini belum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia masih menunggu aturan itu ditandatangani oleh presiden dan diundangkan oleh pemerintah.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya