Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis Akbar

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 12:19 WIB

Pengusaha importir daging Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan seusai menajalni pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Basuki diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbat berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Hariman, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 7 Agustus 2017. Pengusaha impor daging itu membantah telah memberikan uang kepada Patrialis.

Sebagai importir, Basuki mengatakan ia sangat terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan yang diajukan asosiasi peternak. Untuk itu, ia mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Namun dia mengaku pernah bertemu dengan Patrialis.

Baca juga: Sebelum Menyuap Patrialis, Basuki Diduga Selundupkan Daging Impor

"Kepentingan saya mencari tahu jadwal putusan agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Saya mencari tahu kecenderungan perubahan regulasi ke depan," ujar Basuki di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Basuki mengakui ia menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya, ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Banyak rumor cukup lama judicial review tidak diputus," ucapnya.

Menurut Basuki, Patrialis adalah hakim yang kredibel. Sebab, saat bertemu, Patrialis mengatakan ia tidak mau bertemu dengan Basuki jika ia adalah orang yang tengah beperkara di MK. Patrialis, kata dia, juga melarangnya membawa tas atau uang.

Basuki mengakui Kamaludin pernah meminta uang US$ 50 ribu untuk kepentingan pribadinya. Namun, Basuki mengatakan, ia tidak tahu kalau uang itu bakal diberikan kepada Patrialis.

Basuki menyangkal ia pernah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis. Menurut dia, uang itu adalah permintaan Kamaludin atas informasi yang diberikan. Namun, karena dirasa terlalu berlebihan, Patrialis hanya menyerahkan Sin$ 200 ribu. "Apabila saya niat memberi Kamaludin Rp 2 miliar, saya pasti sudah berikan semuanya," katanya.

Basuki mengatakan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 11 tahun sangat berat. Sebab, ia masih memiliki anak dan istri yang membutuhkannya. "Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Basuki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, selama ini ia sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin.

"Semoga Tuhan memberkati kalian semua. Kepada majelis, semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan, saya percaya, putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," kata Basuki.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya