TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak sengaja menemukan rencana penyuapan terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang Peternakan. Jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret Patrialis terungkap ketika penyidik KPK menelisik kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Bea Cukai.
Pada 28 Maret 2016, lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor.
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 Tahun dan 10 Tahun 6 Bulan
"Saat ini disegel oleh Bea Cukai, namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang," kata Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017. Ia mengatakan daging dalam kontainer milik Basuki bakal dilepas karena sudah ada kata damai dengan oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki Hariman.
Setelah ditelaah, KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Surat perintah penyelidikan lantas diteken pada 11 April 2016.
Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi, maka sejak 29 April 2016, penyelidik melakukan penyadapan terhadapnya. Atas surat perintah penyelidikan yang sama, KPK juga menyadap Kamaludin. "Karena Kamaludin merupakan rekan kerja Basuki Hariman dan diduga terlibat atas perbuatan Basuki Hariman di atas," ujar Lie.
Dari hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, tim komisi antikorupsi mengendus adanya korupsi lain yaitu rencana penyuapan terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi. Basuki ditengarai tengah berupaya menyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar melalui perantara Kamaludin.
Baca juga: Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar
Komisi antirasuah kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus suap hakim MK ini. Surat penyelidikan terbit pada 7 Oktober 2016. Per 12 Oktober 2016, Patrialis resmi disadap.
Penyadapan terhadap Basuki sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan kasus suap hakim sempat menuai protes dari pihak kuasa hukum. Sebab, penyadapan tak seharusnya dilakukan sebelum surat perintah penyelidikan terbit.
Jaksa menyatakan penyadapan terhadap Basuki tetap sah dilakukan karena Basuki menjadi target penyelidikan dalam kasus penyelundupan daging impor. "Dalam suatu kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang disadap," kata jaksa Lie.
Pada perkara suap terkait uji materi, jaksa KPK menyatakan Basuki dan karyawannya, Ng Fenny, terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin sebesar USD 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi undang-undang peternakan. Jaksa pun menuntut Basuki dan Fenny masing-masing dihukum 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI