Kasus Dana Desa, Korupsi Rp 100 Juta Nyogoknya Rp 200 Juta

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 7 Agustus 2017 10:15 WIB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, seusai menerima pengurus Hizbut Tahrir Indonesia di Gedung DPP PKB, Jakarta, 27 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Banyumas - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk tidak mengkorupsi dana desa. Seperti yang terjadi di Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.

"Anggaran desa dikorupsi Rp 100 juta tapi nyogoknya Rp 200 juta, malah Rp 250 juta. Dana desa itu uang rakyat dan harus dijaga manfaatnya untuk kepentingan rakyat," ujar Muhaimin saat memberi sambutan dalam pencanangan Gerakan Nusantara Menanam di Grumbul Pesawahan, Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, 6 Agustus 2017.

Baca: Kemendesa 60 Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke KPK


Menurut Muhaimin, dana desa merupakan "uang panas" sehingga kalau disalahgunakan pasti orang yang menyalahgunakannya akan "kebakar". Anggaran desa yang begitu besar diharapkan bisa meningkat hingga Rp 80 triliun itu merupakan amanat bagi para kepala desa. "Harus digunakan dengan baik dan tidak bocor serta tidak disalahgunakan."

Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, menambahkan jumlah dana desa terus meningkat dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah jelas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Tolong kepala desa di seluruh Tanah Air menggunakan perintah Kementerian itu dengan sebaik-baiknya. Jangan digunakan sewenang-wenang karena akan kena Pak Kepala Desa sendiri. Jaga, jangan sampai ada korupsi dana desa lagi," kata Muhaimin. "PKB akan mendorong terus anggaran itu agar masuk tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat".

Baca: KPK OTT Pejabat di Pamekasan, Diduga Terkait Dana Desa

KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) sejumlah pejabat di Kabupaten Pamekasan dalam kasus suap dana desa pada 2 Agustus 2017. Mereka yang ditangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, juga Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.

OTT itu terkait dengan suap atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dana desa Dasok. Setelah OTT KPK melanjutkan penggeledahan empat lokasi pada Jumat, 4 Agustus 2017. Empat lokasi itu adalah Kantor Bupati Pamekasan, rumah dinas bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pamekasan, dan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. "Penggeledahan dilakukan secara pararel," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.


ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

4 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya