Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Seret Wakil Ketua Banggar DPR
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 3 Agustus 2017 15:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mengatakan bahwa keterlibatannya dalam korupsi pengadaan Kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama adalah karena disuruh oleh anggota Komisi VIII. Selain Zulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama, Fahd juga menyebut nama Said Abdullah, kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
Keterangan itu disampaikan Fahd El Fouz di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2017. Semula, Fahd ingin membuktikan bahwa perbuatannya bukan atas inisiatifnya sendiri, dengan bertanya kepada mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Syamsudin, yang menjadi saksi bagi Fahd.
Baca juga:
Fahd El Fouz Enggan Jadi Tersangka Terakhir Korupsi Al Quran
"Pak Syamsudin tau saya disuruh Pak Zulkarnaen Djabar?" kata Fahd bertanya kepada Syamsudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. Syamsudin menjawab, "Iya."
Selanjutnya Fahd bertanya apakah Syamsudin tahu ada politikus PDIP bernama Said yang ikut menyuruhnya. Terkait pertanyaan itu, Syamsudin menjawab hanya tahu Zulkarnaen.
Fahd kemudian mengingatkan Syamsudin soal sadapan rekaman telepon yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekaman itu, pernah diperdengarkan kepada Fahd saat dalam proses penyidikan.
Baca pula:
Sidang Korupsi Al Quran, Fahd Sebut Semua Partai Terima Duit
Fahd menjelaskan sadapan itu memperdengarkan pembicaraan telepon antara Zulkarnaen dengan dia. Percakapan itu membahas proyek penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama dan lab komputer Madrasah Tsanawiyah. Di tengah pembicaraan, kata Fahd, telepon diberikan kepada Said.
"isi percakapannya saya sudah telepon Pak Syamsudin bahwa itu sudah kita beritahu, itu kerjaan Pak Zul dan Pak Said. apakah betul? Kalau tidak ingat saya lanjutkan lagi, Bapak bilang itu proyek Komisi VIII. berarti diputuskan kolektif dalam rapat. Saya sependapat kalau yang tahun 2011 kita nyolong," kata Fahd.
Syamsudin membenarkan percakapan tersebut. Namun ia meralat keterangannya soal bahwa proyek tersebut milik Komisi VIII. "Istilah saya itu claim. Itu punya Kementerian Agama," katanya.
Menurut Fahd, Said juga ikut ambil bagian dalam perkara ini. Mantan anggota Komisi VIII itu juga turut menerima uang. Selain itu, ada Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, politikus Demokrat Nurul Iman, serta Abdul Kadir Karding dari PKB yang juga kecipratan. "Masing-masing anggota berapa diserahkan ke kapoksinya masing-masing," ujar Fahd.
Fahd El Fouz didakwa bersama-sama anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima suap sebesar Rp 14,38 miliar. Uang suap itu diberikan agar ketiganya mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran. Dari total itu, uang yang diterima Fahd adalah sebesar Rp 3,4 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI