Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin

Reporter

Rabu, 2 Agustus 2017 19:40 WIB

Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan penting yang melandasi keputusannya menolak praperadilan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung untuk kasus BLBI. “Mahkamah Agung telah memberikan pedoman pemeriksaan praperadilan,” kata dia di Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Effendi menjelaskan permohonan Syafruddin Temenggung yang menyatakan kasus BLBI yang menjeratnya tidak bisa diungkit karena sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2004 adalah tidak mendasar. Menurut dia, berdasarkan peraturan di Mahkamah Agung, masa kadaluarsa kasus terhitung selama 18 tahun. Yaitu dihiutung sejak sehari seseorang berperkara.

Baca juga:
Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

Syafruddin terjerat perkara pada April 2004. Sehingga, Effendi melanjutkan, masa kadaluarsa kasus itu akan jatuh tempo pada April 2022. Dengan alasan itu, permohonan Syafruddin ditolak. “Maka demikian penuntutan itu belum dapat dikategorikan kadalaursa,” kata dia.

Effendi berujar untuk permohonan yang menyatakan KPK tidak bisa menyelidiki perkara BLBI yang menjerat nama Syafruddin termasuk dugaan korupsi di dalamnya pun harus ditolak. Dia beralasan, permohonan itu sudah masuk ke dalam pembuktian pidana yang harus dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan. Ia menyebut permohonan itu tidak bisa diputuskan di tingkat praperadilan karena pihaknya tidak bisa menabrak materi pidana yang disangkakan.

Baca pula:
Komisi Yudisial Akan Pantau Sidang Praperadilan Kasus BLBI

Effendi menambahkan, Syafruddin berperkara pada 2004. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah ada sejak 2002. Dengan alasan itu, maka permohonan Syafruddin pada poin tersebut juga harus ditolak. “Hakim berpendapat Undang-Undang Tipikor tidak berlaku surut,” kata dia.

Syafruddin pun mengajukan permohonan dengan dalil bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Namun itu lagi-lagi dibantah oleh Effendi. Ia menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Simak:
Awasi Praperadilan Kasus BLBI, KY Akan Fokus pada Etika Hakim

Effendi berujar KPK telah menyodorkan sejumlah bukti yang cukup. Mulai dari surat perintah dimulainya penyelidikan pda 31 Januari 2013. KPK telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi termasuk keterangan Syafruddin yaitu pada 11 April 2013, 19 Jui 2014, dan 29 Desember 2014. Dari penyelidikan diperoleh bukti-bukti sebanyak 87 dokumen surat. “Dari 33 orang itu maka disimpulkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi,” kata dia.

Pada perkara BLBI, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara

Effendi menegaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin Temenggung sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Melalui keterangan saksi, ahli, dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada kerugian negara Rp 3,7 triliun, dan dokumen surat. “Penetapan tersangka telah sah,” ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya