Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

Reporter

Rabu, 2 Agustus 2017 19:09 WIB

Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung. “Kami telah meneliti dan membaca surat-surat bukti tentang duduk perkaranya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Effendi menuturkan dari pihak pemohon Syafruddin, ada sekitar 40 bukti yang disampaikan. Sedangkan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya menerima 121 bukti. Ia mengaku selesai merumuskan putusan baru siang hari ini.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin Tumenggung Tersangka

Effendi beralasan dalil-dalil permohonan yang disampaikan Syafruddin kabur atau kontradiktif. Ia menuturkan, Syafruddin mengajukan permohonan karena lembaga antirasuah itu tidak bisa mengusut perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung. Selain itu KPK tidak bisa menjadikannya tersangka karena tidak memiliki bukti cukup. Termasuk mengajukan praperadilan untuk memperbaiki harkat dan martabat Syafruddin.

Namun Effendi menyatakan permohonan yang diajukan Syafruddin sudah masuk pada pokok materi pidana. Semantara praperadilan hanya memutuskan sah dan tidaknya penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Sehingga itu relevan dan harus ditolak. “Ditolak karena tidak beralasan dan berdasarkan hukum,” kata dia.

Syafruddin adalah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Pada perkara BLBI, Syafruddin diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.

Kasus BLBI ini bermula ketika Syafruddin memimpin BPPN pada April 2002. Saat itu, BPPN sedang menagih utang sejumlah bank penerima BLBI di era krisis keuangan 1997–1998. Khusus terhadap utang BDNI, tim BPPN telah memutuskan agar menyeret Sjamsul ke jalur litigasi. Sebab, nilai aset yang diserahkan Syamsul lebih rendah Rp 4,75 triliun dibanding sisa utang Rp 27,4 triliun.

Dua bulan setelah menjabat, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah penyelesaian kewajiban obligor dari litigasi menjadi restrukturisasi. Usul pun disetujui, yang belakangan hasilnya hanya menambah pembayaran Rp 1,1 triliun dalam bentuk tagihan ke sejumlah petani tambak Dipasena Lampung yang berutang ke BDNI.

Baca juga: KPK Yakin Menang

Syafruddin dituding mengabaikan rekomendasi tim Badan Penyehatan Perbankan Nasional agar menyeret pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, ke pengadilan. Syafruddin diduga memaksakan penerbitan keterangan lunas untuk Sjamsul meski piutang negara masih tersisa Rp 3,7 triliun. Atas dugaan itu, KPK pun menetapkan dia sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah meyakini akan menang dalam praperadilan melawan Syafruddin Temenggung. Juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin menilai apabila dilihat dari substansi dan aspek maka praperadilan yang diajukan Syafruddin akan ditolak.
DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya