Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, lalu Soal Nasib Padepokannya...  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 1 Agustus 2017 21:49 WIB

Ratusan petugas kepolisian mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Probolinggo - Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, telah memvonis 18 tahun penjara terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan, nasib padepokannya kini dipertanyakan.

Kepada sejumlah wartawan termasuk Tempo, Dimas Kanjeng pasrah kepada para santrinya yang hingga saat ini masih banyak yang bertahan di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Ditanya soal masih banyak santri yang bertahan di padepokan, Taat Pribadi mengaku terserah para santri.

Baca: Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang

"Itu terserah mereka, itu padepokan-padepokan sendiri, milik santri, bukan milik saya. Pokoknya terserah santri, karena bukan kepunyaan saya tetapi kepunyaan santri," kata Taat Pribadi dari balik jeruji besi ruang tahanan PN Kraksaan.

Taat Pribadi berharap padepokan tetap diaktifkan saja. "Kami upayakan jalur hukum lain, lihat putusan nanti," kata Taat Pribadi sebelum sidang Selasa pagi, 1 Agustus 2017.

Pantauan Tempo, para pengunjung persidangan Selasa pagi tadi banyak didatangi para pendukung Taat Pribadi. Teriakan-teriakan 'Yang Mulia-Yang Mulia' terlontar dari puluhan pendukung begitu melihat Dimas Kanjeng masuk atau keluar dari ruang sidang.






Banyak di antara pendukung yang datang ke persidangan ini yang sangat fanatik kepada Taat Pribadi yang juga terjerat kasus penipuan penggandaan uang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.

Simak pula: Kenapa Jaksa dan Pengacara Kompak Banding Atas Vonis Dimas Kanjeng?

Terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan 18 tahun penjara itu. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator jaksa penuntut umum, H. Usman, seusai persidangan.

Usman mengatakan terdakwa telah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korbannya.

Sedangkan Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, mengatakan berapa pun putusan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan banding. "Terdakwa memang benar-benar tidak ada kaitannya dengan pembunuhan itu," kata Sholeh setelah persidangan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya