Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
TEMPO.CO, Probolinggo - Publik baru-baru ini diramaikan sebuah rekaman video yang berisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktik menggandakan uang?
Ditemui Tempo setelah mendampingi terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa siang tadi, 1 Agustus 2017, Mohamad Sholeh mengatakan soal video menggandakan uang yang baru-baru dilakukan lagi oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya bertujuan untuk membangun opini dan membantah opini yang selama ini mengatakan Dimas Kanjeng itu penipu.
"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang di situ ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuma itu," kata Sholeh.
Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi terkecoh. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktik menggandakan uang seperti di dalam video terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Itu bukan di lapas," kata dia. Sholeh mengaku hanya mengetahui yang dilihatnya sendiri dan (praktik menggandakan uang) itu fakta. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
9 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.