Komisi Agama DPR: Pengalihan Dana Haji Perlu Ubah Undang-Undang  

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 18:03 WIB

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers Sidang Itsbat Awal Syawal 1437 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 4 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher Parasong menilai penggunaan dana haji untuk infrastruktur tidak tepat. Ali menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak membenarkan pengalihan penggunaan tersebut.

"Maka isu yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di sektor infrastruktur tampaknya undang-undang ini tak membenarkan," kata Ali, politikus Partai Amanat Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Agustus 2017.

Baca: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

Menurut Ali, pengelolaan dana haji harus transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. "Pertanyaannya jika itu digunakan untuk kepentingan nonumat Islam dan jamaah haji lantas di mana cantolan hukumnya," ujarnya.

Meski begitu, Ali berpendapat pengalihan penggunaan dana haji ke sektor infrastruktur memerlukan diskresi. "Jika ada diskresi maka harus mengubah undang-undang ini dulu," ujar Ali. Menurut dia, belum ada jalan untuk mengalihkan dana haji tersebut di luar kepentingan penyelenggaraan haji, termasuk untuk sektor infrastruktur.

Baca: Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dana haji boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.

Lukman berpedoman pada hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

5 jam lalu

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

Suhu di Tanah Suci diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diimbau untuk dapat beradaptasi agar terhindar dari heat stroke.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

12 jam lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

21 jam lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

1 hari lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

2 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya