Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berbincang dengan Sekretaris Dewan Pakar Golkar Priyo Budi Santoso seusai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibie di Jakarta, 24 Juli 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Christina Aryani mengklarifikasi pemberitaan bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto akan mengajukan praperadilan pasca-penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Novanto belum berpikir untuk mengajukan praperadilan.
"Bapak Setya Novanto sampai saat ini juga belum memikirkan untuk menempuh pra peradilan," kata Christina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Novanto, kata dia, tengah berfokus pada tugasnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR. Novanto tetap aktif sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR meski statusnya sebagai tersangka.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK hingga kini belum memanggil dan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. KPK secara maraton masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tersangka sebelumnya, yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.