Sebelum Menyuap Patrialis, Basuki Diduga Selundupkan Daging Impor

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 23:00 WIB

Patrialis Akbar dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap di pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak sengaja menemukan rencana penyuapan terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang Peternakan. Jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret Patrialis terungkap ketika penyidik KPK menelisik kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Bea Cukai.

Pada 28 Maret 2016, lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor.

Baca: Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 Tahun dan 10 Tahun 6 Bulan

"Saat ini disegel oleh Bea Cukai, namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang," kata Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017. Ia mengatakan daging dalam kontainer milik Basuki bakal dilepas karena sudah ada kata damai dengan oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki Hariman.

Setelah ditelaah, KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Surat perintah penyelidikan lantas diteken pada 11 April 2016.

Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi, maka sejak 29 April 2016, penyelidik melakukan penyadapan terhadapnya. Atas surat perintah penyelidikan yang sama, KPK juga menyadap Kamaludin. "Karena Kamaludin merupakan rekan kerja Basuki Hariman dan diduga terlibat atas perbuatan Basuki Hariman di atas," ujar Lie.

Dari hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, tim komisi antikorupsi mengendus adanya korupsi lain yaitu rencana penyuapan terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi. Basuki ditengarai tengah berupaya menyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar melalui perantara Kamaludin.

Baca juga: Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

Komisi antirasuah kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus suap hakim MK ini. Surat penyelidikan terbit pada 7 Oktober 2016. Per 12 Oktober 2016, Patrialis resmi disadap.

Penyadapan terhadap Basuki sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan kasus suap hakim sempat menuai protes dari pihak kuasa hukum. Sebab, penyadapan tak seharusnya dilakukan sebelum surat perintah penyelidikan terbit.

Jaksa menyatakan penyadapan terhadap Basuki tetap sah dilakukan karena Basuki menjadi target penyelidikan dalam kasus penyelundupan daging impor. "Dalam suatu kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang disadap," kata jaksa Lie.

Pada perkara suap terkait uji materi, jaksa KPK menyatakan Basuki dan karyawannya, Ng Fenny, terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin sebesar USD 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi undang-undang peternakan. Jaksa pun menuntut Basuki dan Fenny masing-masing dihukum 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya