Suap PUPR, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 20:27 WIB

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng saat menjalani pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jkaarta, 31 Juli 2017. Majelis Hakim yang diketuai Mas Ud menjatuhkan hukuman terhadap Aseng selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng dianggap terbukti melakukan suap kepada pejabat Kemen PUPR dan beberapa mantan anggota komisi V DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap tiga anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Baca: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

Hakim menyatakan Aseng terbukti Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Selain itu Aseng juga terbukti menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Kepada Damayanti, Aseng terbukti memberikan uang sebesar Rp 330 juta. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah. Pada 16 November 2015, Aseng pun memberikan komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Musa Zainuddin.

Selanjutnya Aseng menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Yudi melalui stafnya, Muhammad Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga menyerahkan duit sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi. Bahkan Aseng menyerahkan US$ 140 ribu kepada Yudi. Untuk Amran, Aseng juga memberikan duit Rp 500 juta. Uang itu diserahkan pada 22 Agustus 2015.

Duit-duit yang dibelikan Aseng itu bertujuan agar para anggota Dewan menyusun program aspirasi untuk pembangunan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Nantinya pengerjaan proyek itu akan dikerjakan perusahaan milik Aseng.

Hakim pun menetapkan Aseng telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Aseng selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Aseng ialah terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Atas putusan ini, terdakwa suap PUPR, Aseng menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan," ucapnya. Menurut dia, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi adalah hal yang sia-sia karena ia tak mungkin menang.

Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Iskandar Marwanto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya