Polda Jatim Kerahkan 200 Personel Jaga Sidang Vonis Dimas Kanjeng
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 31 Juli 2017 17:02 WIB
TEMPO.CO, Probolinggo - Dua ratus personel akan mengamankan sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan penggandaan duit, dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, besok, Selasa, 1 Agustus 2017.
"Pengamanan cukup ketat sehingga kami siagakan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang. Anggota Brimob Polda Jawa Timur yang berada di padepokan juga akan kami perbantukan," kata Kepala Polres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi, Senin, 31 Juli 2017.
Sesuai dengan agenda sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, yang diketuai Basuki Wiyono, akan membacakan vonis Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, salah satu pengikut padepokan, di PN Kraksaan, besok.
Baca: Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktik Menggandakan Uang Lagi
"Ratusan personel itu akan melakukan pengamanan yang terbagi dalam empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka," tuturnya.
Adapun sistem pengamanan lain dilakukan terhadap pengunjung yang datang dan di tempat yang akan digunakan untuk persidangan Taat Pribadi. Sehingga diharapkan tidak ada gangguan selama sidang tersebut berjalan.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengikut padepokan yang akan menghadiri sidang dan mereka memastikan pengikut yang hadir di persidangan sekitar 20-30 orang saja," katanya.
Ia mengatakan 200 personel tersebut terdiri atas 10 personel anggota Brimob di padepokan. Sedangkan sisanya dari personel Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo.
"Pengamanan sidang vonis sangat ketat dibandingkan sidang-sidang sebelumnya karena sebagai upaya bentuk pencegahan jika nantinya terjadi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berjalan," ucapnya.
Arman mengaku belum ada pemberitahuan adanya unjuk rasa terkait dengan sidang Taat Pribadi, besok. Namun pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan apabila tidak ada surat pemberitahuan kepada polisi.
Seorang pengikut Taat, Taufik Herly, mengatakan tidak akan mengerahkan massa berlebihan dalam persidangan putusan vonis tersebut.
Simak pula: Dimas Kanjeng Sudah Bangun Jam 2, Sidang Malah DItunda
"Kemungkinan jumlahnya seperti sidang biasanya sekitar 20 sampai 30 orang saja. Selama ini, tidak ada yang mengkoordinir para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang hadir di PN Kraksaan karena mereka hadir atas inisiatif sendiri," ujarnya, Senin.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa sebagai "dalang" pembunuhan mantan pengikutnya, yakni Abdul Gani, yang kemudian dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
ANTARA