Kasus Pengadaan Al Quran, Fahd Tuding Saksi Ingin Lindungi Priyo

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 19:06 WIB

Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menuding Vasko Ruseimy, saksi korupsi pengadaan Al Quran, telah berupaya melindungi mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Fahd menilai Vasko tidak jujur saat bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

"Vasko tidak jujur soal adanya pemberian pada yang lain. Saya harus buka ini," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. Fahd yang menjadi terdakwa dalam sidang itu mengatakan bahwa ada aliran dana yang diterima oleh Priyo.

Fahd memastikan jatah yang disiapkan untuk Priyo telah sampai ke politikus Golkar itu. Keterangan Fahd juga diperkuat oleh kesaksian Syamsurachman yang mengaku melihat Fahd bersama Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra membawa tas ke rumah Priyo.

Baca: Fahd El Fouz Bersumpah Priyo Budi Terima Duit Korupsi Al Quran

Jatah yang diberikan untuk Priyo juga tercatat dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan itu jaksa menulis jatah yang diterima Priyo pada pengadaan laboratorium komputer MTS senilai Rp 31,2 miliar, adalah sebesar 1 persen. Sementara pada penggandaan Al Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen.

Pada kesaksiannya, Vasko mengatakan sama sekali tak tahu adanya fee untuk Priyo. Padahal, kata Fahd, Vasko ikut bersamanya saat mengantar tas berisi uang ke rumah Priyo. Setoran itu diterima oleh Agus Supriyanto, adik Priyo.

Fahd menambahkan saat pembagian fee, Vasko juga ikut rembug bersamanya dan Syamsu. Sehingga tak mungkin Vasko tak mengetahui adanya pembagian uang kepada Priyo. "Kami duduk sepakati bersama. Ini Senayan, Bang Zul sekian, ini sekian, jadi bukan saya sendiri yang menentukan," ujarnya.

Menurut Fahd, Vasko sengaja tak mau jujur karena saat ini ia bekerja untuk Priyo. Sehingga wajar jika Vasko berusaha melindungi atasannya. "Mungkin status dia kerja saat ini sama saudara Priyo jadi wajar melakukan itu kepada bosnya.

Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Saat ditanya mengenai sanggahan Fahd, Vasko mengatakan tetap pada keterangannya semula. "Keterangan saya tetap Yang Mulia," ujar dia.

Priyo Budi Santoso tak menggubris saat dimintai konfirmasi ihwal tudingan Fahd. Tempo berkali-kali menghubungi Priyo melalui telepon. Namun tak pernah diangkat. Pesan yang dikirim ke layanan pesan singkat pun tak dibalas. Berulang kali pula Tempo mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, namun tak digubris. Padahal status Priyo terlihat sedang online.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Menang Gugatan, Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Yasonna Ikut Putusan PTUN

18 Februari 2021

Menang Gugatan, Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Yasonna Ikut Putusan PTUN

Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto menyatakan bersyukur atas putusan PTUN memenangkan gugatan mereka terkait kepengurusan Partai periode 2020-2025

Baca Selengkapnya

Partai Berkarya Ingin Parliamentary Threshold Nol Persen

15 Juli 2020

Partai Berkarya Ingin Parliamentary Threshold Nol Persen

Sekjen Partai Berkarya menilai pematokan ambang batas hanya akan membuat kekuasaan terkonsentrasi di partai-partai besar.

Baca Selengkapnya

Muchdi Pr Ketum Berkarya Versi Munaslub, Geser Tommy Soeharto

12 Juli 2020

Muchdi Pr Ketum Berkarya Versi Munaslub, Geser Tommy Soeharto

Ada sekelompok orang mengatasnamakan AMPB yang mengawal kedatangan Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso ke lokasi Munaslub.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya