Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan Pensiun  

Kamis, 27 Juli 2017 10:43 WIB

Sri Hartini, Bupati Kabupaten Klaten, saat keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Korupsi Suap Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Kabupaten Klaten, Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Klaten - Tiga belas hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno sebagai tersangka dalam perkara suap jabatan Bupati Klaten, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten menerima surat pengajuan pensiun dini keduanya sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan sakit.

Jika usulan pensiun atas permintaan sendiri (APS) itu disetujui, Bambang dan Sudirno dapat diberhentikan secara hormat serta menerima hak pensiun. Namun, Pemerintah Kabupaten Klaten tidak serta merta mengabulkan keinginan dua pejabat di Dinas Pendidikan Klaten yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 26 Juli 2017 itu.

Baca juga: Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Pejabat Disdik Jadi Tersangka

"Meski surat pengusulan pensiun dini mereka tertanggal 15 Juni 2017, (surat itu) baru diterima BKPPD pada 13 Juli 2017. Dalam administrasi pemerintahan, surat baru dianggap ada saat diterima. Terserah kalau surat itu jalan-jalan ke mana dulu," kata Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten Sri Winoto, Kamis, 27 Juli 2017.

Menurut Sri, setelah menerima surat pengajuan pensiun dini tersebut, BKPPD Klaten segera mengkonfirmasi status hukum Bambang dan Sudirno ke KPK. Hal itu dilakukan karena nama keduanya telah tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Klaten pada awal Juli 2017.

"Konfirmasi langsung ke KPK. Jawabannya, ya, mereka memang sudah (tersangka)," ujarnya. Merujuk Pasal 238 ayat (3a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sri berujar usulan pensiun APS dapat ditolak jika yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?

Begitu juga menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Oktober 2013 yang menyebutkan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS mesti dilampiri surat pernyataan tidak sedang terlibat permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. "Sekarang, apakah (Pemkab Klaten) berani mengeluarkan surat pernyataan itu?" ujar Sri.

Dari pantauan Tempo, Bambang dan Sudirno sulit dikonfirmasi sejak tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016. "Saya juga jarang ketemu mereka. Kalau ketemu, saat apel," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Pantoro.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bambang diduga bersama Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi kepala sekolah menengah pertama di Klaten. Sedangkan Sudirno diduga bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Klaten tahun 2016.

Simak pula: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten

Pada perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Keduanya saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sri Hartini didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap dan gratifikasi terkait dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja yang totalnya mencapai Rp 12 miliar. Sedangkan Suramlan didakwa telah menyuap Sri Hartini Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui perantara Bambang.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

19 Agustus 2023

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

Bulog meluncurkan varietas beras Rojolele Srinuk yang diproduksi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

14 Juli 2023

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

Klaten merupakan Kabupaten subur yang sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

5 Agustus 2022

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

Berikut tujuh rekomendasi wisata air alami atau umbul di Klaten yang wajib Anda dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

29 Juli 2022

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

Penghargaan UHC diserahkan BPJS Kesehatan untuk wilayah yang lebih dari 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN.

Baca Selengkapnya

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

29 Juli 2022

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

Ribuan warga memenuhi pedestrian sepanjang Jalan Delanggu-Polanharjo, Klaten, untuk memeriahkan gelaran kirab budaya HUT ke-218 Kabupaten Klaten.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Pejabat Kabupaten Klaten Ini Mondar-mandir Toilet

7 Februari 2018

Diperiksa KPK, Pejabat Kabupaten Klaten Ini Mondar-mandir Toilet

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno mondar-mandir ke toilet saat diperiksa KPK sebagai tersangka terkait jual-beli jabatan di Klaten.

Baca Selengkapnya

Libur Natal, Pengunjung Umbul Ponggok 4 Ribu Wisatawan

26 Desember 2017

Libur Natal, Pengunjung Umbul Ponggok 4 Ribu Wisatawan

Umbul Ponggok dikunjungi 4.000 wisatawan selama libur panjang Natal 2017. Umbul Ponggok merupakan wahana wisata baru di sekitar Yogyakarta dan Solo.

Baca Selengkapnya

Andalkan Umbul Ponggok, BUMDes di Klaten Ini Raup 14 M Setahun

26 Desember 2017

Andalkan Umbul Ponggok, BUMDes di Klaten Ini Raup 14 M Setahun

BUMDes di Klaten bisa meraup pemasukan Rp 14 miliar setahun dengan mengandalkan tempat wisata diving air tawar Umbul Ponggok.

Baca Selengkapnya

Berfoto Ria di Dasar Umbul Ponggok Klaten

8 November 2017

Berfoto Ria di Dasar Umbul Ponggok Klaten

Umbul Ponggok kini menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di Klaten juga Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Petilasan Watu Sigong Klaten yang Masih Misterius

29 Oktober 2017

Petilasan Watu Sigong Klaten yang Masih Misterius

Petilasan Watu Sigong di Dukuh Kroman, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, belum terungkap kisah dibaliknya.

Baca Selengkapnya