Tersangka Korporasi, PT DGI Janji Kembalikan Kerugian Negara

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 26 Juli 2017 07:04 WIB

Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juli 2017. Ini untuk pertama kalinya sebuah korporasi ditetapkan sebagai tersangkatindakpidana korupsi.


Tempo mendatangi kantor PT NKE di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 64, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2017. Terlihat empat petugas keamanan di depan kantor. Mereka membantu tamu dan mengatur kendaraan untuk parkir. Halaman parkir mobil tergolong luas, cukup untuk menampung sekitar 60 unit kendaraan roda empat.

Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit

Saat memasuki lobi, terpampang tulisan PT Nusa Konstruksi Enjiniring di dinding ruang resepsionis. Tulisan ini dilengkapi logo perusahaan: segitiga berwarna hijau, biru, dan kuning membentuk trapesium. KPK telah menetapkan PT DGI dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Perusahaan itu diduga merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.

"Aktivitas perusahaan berjalan normal. Penetapan tersangka tidak mempengaruhi kinerja perusahaan dan karyawan," kata Sekretaris PT DGI, Djohan Halim. Kontrak kerja sama, menurut Djohan, mitra perusahaan tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka. "Sampai saat ini belum ada pembatasan atau pelarangan terhadap perusahaan dalam berbisnis."

Lihat juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi


Menurut Djohan, jika yang dituduhkan kepada perusahaanya adalah menikmati hasil kejahatan, maka manajemen perusahaan siap mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami mendukung penciptaan iklim bisnis yang bersih, walaupun manajemen sebelumnya telah melakukan kesalahan," kata Djohan.

Perubahan nama dari PT DGI menjadi PT NKE berlangsung 2012. Pergantian nama dibarengi perombakan struktur manajemen dan pindah kantor. "Dulu PT DGI berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin, kini pindah di Jalan Sunan Kalijaga," katanya.

Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dari sinilah kemudian PT DGI sebagai korporasi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Sebelumnya, PT DGI juga terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai PT NKE, Almanda Pohan, mengatakan tidak ada pengaruh terhadap kinerja karyawan terkait dengan status PT DGI. "Sempat kaget juga mendengar isu yang beredar bahwa perusahaan akan melakukan PHK besar-besaran," kata Almanda. Kabar itu ternyata tidak benar.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya