TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan dua tersangka pemalsu surat Presiden Joko Widodo merupakan jaringan penipu internasional. Kedua tersangka yang telah ditangkap itu adalah Kaba Souleymane, 46 tahun, dan Daniel Douglas, 31 tahun.
"Mereka bisa dikatakan sebagai BEC, business e-mail compromise," ujar Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.
Roberto menuturkan, pimpinan keduanya diketahui berada di Filipina dan Malaysia. Namun, aksi pemalsuan surat di Indonesia ini diatur oleh tersangka Kaba.
"Modusnya ada yang mengaku sebagai suatu perusahaan. Jadi mereka itu meretas semua sistem e-mail yang ada. Jadi sudah target," kata Roberto.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penipuan dengan menggunakan surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo. Selain menangkap Kaba dan Daniel, polisi menangkap seorang wanita bernama Ria Situmorang, 26 tahun. Ria diduga ikut membantu jaringan internasional itu dalam rencana penipuan ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.