Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah meresmikan patung Soekarno di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 27 Maret 2017. TEMPO/Arkhelaus W
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berhati-hati menyikapi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu dipastikan apakah benar seorang PNS telah bergabung dengan HTI. "Nanti kan dibentuk tim. Kalau dia pejabat, kan dicek juga," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Menurut Tjahjo, PNS yang terkait dengan HTI bakal dikenai sanksi. Ia beralasan pemberian sanksi diperlukan karena PNS telah menyatakan sumpah untuk setia kepada negara. Namun Tjahjo tidak ingin sanksi dikeluarkan atas dasar subjektif. "Ini harus hati-hati. Jangan sampai (karena) suka enggak suka," ucapnya.
Tjahjo menuturkan masalah dugaan keterlibatan PNS dengan HTI akan menjadi perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendesak dosen atau perangkat kampus yang menjadi pengikut HTI untuk tidak beraktivitas lagi. Namun bila tetap memilih HTI, dosen tersebut diminta mengundurkan diri sebagai PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut status badan hukum HTI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
56 hari lalu
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.