Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, saat menggelar rapat pleno DPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, 18 Juli 2017. Rapat pleno ini membahas status Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Yosef Sumartono, sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Yosef Sumartono tiba di gedung KPK Jakarta pukul 10.15.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 25 Juli 2017.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya dengan saksi Yosef Sumartono, Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, pernah ditugaskan untuk mengantar uang ke berbagai tempat.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Vidi Gunawan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Senin, 24 Juli 2017.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Vidi dilakukan untuk menelusuri sumber dana yang dia gunakan. "Penyidik mendalami sumber dana yang digunakan saksi (Vidi) untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak lain." kata Febri di kantornya, Senin.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka ke-4 kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.