KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi

Senin, 24 Juli 2017 20:35 WIB

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat korporasi lain yang diduga terlibat korupsi setelah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) sebagai tersangka.

“KPK sudah saatnya bergerak dari hanya menghukum orang saja,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Senin, 24 Juli 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit

KPK telah menetapkan PT DGI dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. Perusahaan itu diduga merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek beranggaran Rp 138 miliar itu.

Laode menyebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dari berbagai sisi. Yang pertama, korporasi dapat memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan. Sisi lainnya, tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi. Dapat pula dijerat jika korporasi membiarkan tindak pidana terjadi dan perusahaan tidak memiliki langkah pencegahan.

Menurut Laode, untuk menetapkan korporasi menjadi tersangka bisa dilakukan dalam beberapa tahapan. Bisa terlebih dulu menetapkan korporasi baru pejabat di perusahaan tersebut atau sebaliknya. “Khusus untuk kasus ini (PT DGI) orangnya lebih dulu ditetapkan (tersangka),” kata dia.

Simak pula: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin Penegakan Hukum

Laode menjelaskan, penetapan PT DGI sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen Made Meregawa. Ia menilai peran perusahaan sudah jelas diduga merugikan negara.

Meski begitu, KPK belum berkomentar banyak soal penerapan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT DGI. “Tergantung dari pemeriksaan saksi, tidak tertutup kemungkinan itu,” kata Laode.

Laode Muhammad Syarif menambahkan dari perhitungna statistik, pihak swasta memang paling banyak yang berpotensi dijerat. Terlebih sudah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tata cara menjerat korporasi. Selain itu, mengejar korporasi memiliki dampak lebih besar dibanding menjerat perorangan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

45 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya