Polisi Ciduk 2 Mucikari Prostitusi Online Jaringan 7 Kota

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 15:41 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus dua tersangka mucikari prostitusi online yang menyediakan jasa wanita panggilan lintas provinsi. Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, mengatakan kedua mucikari kedapatan melakukan praktek prostitusi online dengan jaringan tujuh kota: Kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Banjarmasin, dan Balikpapan.

“Tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang di Banjarmasin tapi dikendalikan secara online lewat media sosial dari Surabaya,” kata Rachmat di Mapolda Kalimantan Selatan, menjelaskan soal prostitusi online, Senin 24 Juni 2017.

Menurut Rachmat, modus tersangka menawarkan jasa wanita panggilan lewat pesan WhatsApp. Adapun kedua tersangka mengendalikan praktek ini di Kota Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka di Surabaya pukul 13.00 Wib pada Kamis pekan lalu, 20 Juli 2017.

Kedua tersangka bernama Delbra Anggara alias Papi dan Fanny Widjaja. Keduanya tercatat tinggal di Surabaya.

Penangkapan kedua tersangka setelah Unit TPPO Subdit 4 Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polrestabes Kota Surabaya. Sebelum ditangkap, Rachmat mengatakan polisi menyamar sebagai pelanggan untuk menjebak tersangka Fanny.

Menurut dia, kedua tersangka bisa dijerat Pasal 2 (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan Pasal 56 (1) KUHP. "Ada ratusan wanita panggilan anggota jaringan tersangka," kata Rachmat.

Polisi menyita barang bukti satu kartu ATM Mandiri atas nama Delbra Anggara, satu kartu ATM BCA atas nama Delbra Anggara, satu kartu ATM BCA atas nama Fanny Widjaja, satu unit handphone merek oppo F1 warna putih milik Delbra Anggara.

Barang lain yang disita dalam kasus prostitusi online tersebut adalah satu unit handphone Nokia warna putih milik Fanny Widjaja, duit sebanyak Rp 1 juta dari pelanggan, bukti transfer dari korban ke Fanny Widjaya, satu iPhone milik pelanggan, satu kartu ATM Mandiri milik korban , dan satu kunci kamar nomor 450 di sebuah hotel di Banjarmasin.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

43 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

43 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya