Jaksa Jambi Bakal Tambah Tersangka Korupsi Kasus Dana Bimtek

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 21 Juli 2017 19:14 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jambi –Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis Provinsi Jambi kemungkinan bakal bertambah.



Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu mantan Sekretaris Dewan Kota Jambi, Rosmansyah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Dewan Kota Jambi, Jumizar.



Baca: KPK Ingatkan Wali Kota, 20 Gubernur Terlibat Kasus Korupsi


Advertising
Advertising


"Dari hasil pengembangan penyidikan, sebentar lagi kami akan menetapkan tersangka baru dalam kasus serupa. Cuma kini kami belum bisa menjelaskan siapa dan berapa orang akan jadi tersangka baru tersebut," kata Nurwinah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada media, di Jambi, Jumat, 21 Juli 2017.

"Namun yang jelas kita sudah mencatat siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru itu," kata Nurwinah.



Baca: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima



Ada sekitar 45 orang anggot DPRD kota Jambi pada periode 2009 – 2014, yang diduga mengetahui soal penyimpangan penggunaan dana ini. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta dengan total dana bimbingan teknis sekitar Rp2,7 miliar.



Kasus ini bermula dari adanya beberapa kali kegiatan Bimtek yang diduga fiktif pada 2012 - 2014. Penyidik kejaksaan daerah juga sudah beberapa kali memangil dan memeriksa para mantan anggota DPRD. Beberapa lainnya terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019.



Salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrat, Fuad Syafari, yang menjadi anggota DPRD periode 2009 - 2014 enggan menanggapi kasus ini saat dihubungi.



"Saya bukan tidak mau memberikan komentar, tapi kami sudah ada orang yang ditunjuk sebagai juru bicara," kata Fuad. Namun dia tidak.memberi tahu siapa orang yang maksud.

Menurut temuan kejaksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan korupsi anggaran bimbingan teknis ini adalah dengan menggelar kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.



Ssalah seorang tersangka yaitu Jumizar telah menitipkan uang sebesar Rp 128 juta lebih sebagai ganti rugi kepada negara..

Kedua tersangka, yakni Rosmansyah dan Jumizar, sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Muara Bulian.



Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 18 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

22 jam lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya