Produsen Beras Cap Ayam Jago Dijerat Pasal Perbuatan Curang

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 21 Juli 2017 14:43 WIB

Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Satgas Pangan Bareskrim menyiapkan pasal untuk menjerat pemilik produsen beras PT Indo Beras Unggul. Produsen beras Cap Ayam Jago yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini diketahui menimbun 1.116 ton beras siap edar.

Beras sebanyak itu diduga hasil oplosan yang siap dipasarkan. "Beras siap edar itu dikemas dalam paket 5 kilogram, 10 kilogram, dan 25 kilogram," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2017. PT Indo Beras Unggul, menurut Rikwanto, melanggar Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Jadi bisa dijerat dua aturan itu."

Baca: Untung Tidak Wajar, Menteri Amran Semprot PT Indo Beras Unggul

Modus kejahatan yang dilakukan pemilik PT Indo Beras Unggul, kata Rikwanto, adalah manajemen perusahaan membeli gabah dari petani dalam jumlah besar dengan harga murah. Gabah tersebut lantas diolah dengan cara dikeringkan, kemudian digiling.

Selesai digiling dan menjadi beras, PT Indo Beras Unggul mengoplos dengan beras lain dan diberi merek, sehingga tampak beras ini kualitas premium. "Antara label dan kualitas beras tidak sama. Ini pelanggarannya," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, label yang dibuat PT Indo Beras Unggul meliputi Super Pandan, Cianjur, Rojo Lele, Segon, Bangkok, Ulen, Pandan Wangi, Lele Dumbo, dan Ayam Jago Merah. Diduga semua kemasan beras yang dibikin di gudang itu hasil oplosan.

PT Indo Beras Unggul digerebek tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jalan Rengas kilometer 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, pada Kamis malam, 20 Juli 2017. "Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya.

Menurut Agung, produsen beras ini punya andil menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah. Sehingga pelaku usaha lain tidak sanggup bersaing. "Pelaku usaha lain dirugikan," katanya.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gudang PT Indo Beras Unggul sudah disegel. Produsen beras ini diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi menjadi beras premium. "Ini enggak main-main. Masyarakat dan negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah," ujar Tito.

IRSYAN HASYIM | ANTARA | ELIK




Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

9 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya