Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, akan menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.
Atut ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Provinsi Banten. Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Ia didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, tindakan Atut telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.
Jaksa mengatakan Atut telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012. Penentuan anggaran dan pengadaan alkes di Provinsi Banten diduga dikendalikan Wawan
Atut Chosiyah juga diduga mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Pada saat lelang tender, Atut disebut memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.