Sidang Eksepsi, Pengacara Musa Zainuddin Minta Ini ke Hakim

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 20:11 WIB

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Haryo Wibowo, meminta kepada majelis hakim untuk menerima semua permohonan dalam sidang eksepsi atas dakwaan Musa. “Pengadilan bagi terdakwa (Musa Zainuddin) adalah benteng terakhir,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Haryo menjabarkan ada beberapa permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim. Pertama meminta majelis menerima eksepsi terdakwa Musa Zainuddin. Mereka meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.

Baca juga: Pengacara Musa Zainuddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Cermat

Haryo melanjutkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Musa batal demi hukum. Sehingga terdakwa bisa bebas dari semua dakwaan. Selain itu, ia meminta agar Musa dapat dibebaskan dari tahanan KPK dan menghentikan perkara.

Haryo beralasan, surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK tidak cermat. Ada sejumlah poin yang dinilai tidak bisa dijelaskan rinci oleh jaksa. Misalnya soal pertemuan Musa dan sejumlah pihak yang diduga membicarakan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Menurut Haryo, jaksa mencoba menggiring opini agar Musa diyakini terlibat. Padahal, ia mengklaim kliennya tak pernah melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan menjadi anggota badan anggaran yang membahas proyek itu.

Sementara tim jaksa penuntut umum mengatakan bakal merespons eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Musa. Mereka meminta waktu untuk menanggapi secara tertulis.

Tim jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tungggal Utama. Suap itu terkait dengan pengaturan anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.

Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya