Suap Proyek PUPR, Jaksa Tuntut Aseng 5 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 18:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (suap PUPR), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuntut pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Iskandar menuturkan Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR dalam kasus suap PUPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). “Syarat-syarat objektif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.” Kata dia di Pengadilan Tipikor, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR

Iskandar mengatakan terdakwa juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Tujuannya agar proyek-proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan berjalan mulus di Maluku serta Maluku Utara. Yaitu dikerjakan oleh terdakwa.

Iskandar menyebutkan Aseng memberikan uang sebesar Rp 330 juta kepada Damayanti. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah. Pada 16 November 2015, Aseng pun memberikan komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Musa Zainuddin.

Lalu jaksa menyebutkan Aseng menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Yudi melalui stafnya, Muhammad Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga menyerahkan duit sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi. Bahkan Aseng menyerahkan US$ 140 ribu kepada Yudi.

Menurut Iskandar, Aseng juga memberikan duit Rp 500 juta kepada Amran. Uang itu diserahkan pada 22 Agustus 2015. “Sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal,” kata dia.

Aseng membantah telah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR dalam kasus suap PUPR. “Jaksa bohong semua, saya tidak kenal dengan (anggota DPR), tidak sesuai fakta persidangan,” kata Aseng. Ia pun memastikan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya