Pengacara Musa Zainuddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Cermat

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 16:59 WIB

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Haryo Wibowo, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Ia menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. “Ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum,” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Haryo menjelaskan ada sejumlah alasan mendasar yang membuat dakwaan harus dibatalkan. Menurut dia, jaksa tidak cermat memberikan dakwaan pasal. Pada surat dakwaan, Musa disangka melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Padahal dalam surat pelimpahan perkara, jaksa menduga Musa melanggar Pasal 12 huruf b.

Berita terkait: Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara

Haryo melanjutkan, jaksa juga tidak bisa menyebutkan waktu yang lengkap dan rinci dalam dakwaan Musa. Ia menilai seharusnya jaksa mampu menjelaskan detail pertemuan antara Musa dan sejumlah orang yang diduga terlibat perkara proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. “Dakwaan sangat mengada-ada, terdakwa tidak pernah kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara,” kata dia.

Menurut Haryo, dakwaan juga tidak menjelaskan rinci dana optimalisasi aspirasi dan program proyek jalan. Ia mengatakan kliennya bukan termasuk anggota badan anggaran. Sehingga ia menilai dakwaa terkesan hanya ingin menggiring opini supaya Musa bersalah.

Kemudian, Haryo menambahkan, penyebutan uang yang didakwakan kepada Musa tidak konsisten. “Jaksa tidak konsisten berapa jumlah uang yang sebenarnya didalilkan,” ujar Haryo.

Baca juga: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

Selain itu, tim kuasa hukum keberatan bukti elektronik berupa rekaman percakapan Musa dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir tidak dimasukkan ke dalam dakwaan. Dalam rekaman itu, kuasa hukum mengklaim Musa tidak bisa membantu proyek tersebut. Mereka pun menyesalkan jaksa tidak menggunakan alat bukti tersebut.

Jaksa KPK mendakwa Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya