Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 14:21 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Andi Mallarangeng telah bebas dari masa hukumanannya. Andi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Budiana mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sejak hari ini dinyatakan bebas murni. Sebelum dinyatakan bebas murni, Andi Mallarangeng sempat menghirup udara bebas sejak April 2017. Saat itu, Andi mendapatkan keringanan masa hukuman berupa cuti menjelang bebas selama 3 bulan.

Baca juga:
Dapat Cuti Jelang Bebas, Andi Mallarangeng Penuhi Dua Syarat Ini

"Mulai hari ini Pak Andi bebas murni. Dia menjadi warga yang bebas," kata Budiana kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 19 Juli 2017.

Budiana mengatakan, selama menjalani bimbingan di Bapas Bandung, Andi menunjukan sikap yang baik. Mantan juru bicara Presiden SBY itu rajin mendatangi Bapas dua pekan sekali untuk melapor. "Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya dimana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," ucapnya.

Baca pula:
Andi Mallarangeng Mendapat Cuti Menjelang Bebas


Setelah ditetapkan bebas murni, Budiana mengatakan, kini Andi bisa beraktifitas seperti masyarakat pada umumnya. Andi sudah tidak diwajibkan melapor atau mendapatkan bimbangan dari Bapas. "Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," kata Budiana.

Selama menjalani masa hukuman, Andi ditempatkan di penjara khusus koruptor, Sukamiskin, Bandung. Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu.

Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.

Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Pulus itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya