TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS), I Wayan K. Dusak, mengatakan pemberian cuti menjelang bebas kepada terpidana kasus korupsi, Andi Alfian Mallarangeng sudah sesuai prosedur.
"Semua orang juga, semua diperlakukan sama. (Andi Mallarangeng disorot) Karena kebetulan dia tokoh masyarakat, sama dengan dulu Ariel," kata Wayan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2017.
Salah satu syarat mendapatkan cuti menjelang bebas yaitu terpidana dalam hal ini Andi Mallarangeng harus berkelakuan baik. Wayan menjelaskan arti berkelakuan baik adalah terpidana tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
Baca: Andi Mallarangeng Mendapat Cuti Menjelang Bebas
Wayan menjelaskan dia baru pulang dari Arab. Di sana, dia mengunjungi beberapa penjara. "Di sana tuh orang yang mempunyai kemampuan hafiz, menghafal Al Quran, setengah masa pidananya dikurangi," ujar Wayan. Menurut dia, semua orang punya harapan untuk bebas. "Jadi tidak dihilangkan harapannya," katanya.
Terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Kepala Subbagian Publikasi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, mengatakan CMB diberikan pada Jumat, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB.
Syarpani menuturkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama
Syarat itu ialah terpidana pidana umum menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana. Lama Cuti Menjelang Bebas ini sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Sedangkan untuk kasus pidana khusus, narapidana itu menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana dengan ketentuan dua pertiga itu tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Dia mendapar lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Syarpani menjelaskan Andi Mallarangeng sudah menjalani 3 tahun 6 bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pernah mendapat remisi pada 2015.
REZKI ALVIONITASARI