Mahfud MD: KPK Bisa Diawasi, tapi Tidak dengan Hak Angket  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 19 Juli 2017 04:29 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pengawasan yang diusung Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak semua pejabat dan lembaga negara dapat diselidiki melalui hak angket.

“Undang-Undang MD3 memang menyebut pejabat negara sebagai subyek angket, setiap pejabat negara bisa diangket. Tapi, meski ada begitu, tidak semua pejabat negara bisa diselidiki melalui angket,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

KPK, kata dia, adalah lembaga negara yang bisa diawasi dengan tidak menggulirkan hak angket oleh Dewan. “Kalau mengawasi KPK bukan dengan angket meski dia pejabat negara,” ujarnya. Pengawasan terhadap KPK dapat dilakukan dengan melibatkan beberapa lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan jika terindikasi ada pelanggaran yang dilakukan KPK.

Begitu pula jika pejabat KPK melakukan tindak pidana dengan melibatkan beberapa lembaga, seperti kejaksaan dan kepolisian hingga pengadilan. “Sudah ada buktinya. Dulu, pegawai KPK di Bandung masuk penjara. Bibit Samad dan Chandra pernah ditahan setelah proses hukum,” ucapnya.

Pria yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu menegaskan hak angket oleh Dewan hanya dapat menyasar pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan. "Dalam konsep ini, saya ingin mengatakan KPK itu bukan pemerintah," tuturnya.

Ia berpendapat KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. "Sangat salah jika KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasi, KPK itu koasi yudisial," katanya.

Ia merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahfud menjelaskan, Pasal 38 ayat 2 menyebut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman. "Enggak ada satu pun tugas di KPK yang bersifat kepemerintahan," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

3 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

3 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

7 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

8 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya