TEMPO.CO, MAKASSAR - Direktur Pergerakan Difabel Indonesia (Perdik) Abdul Rahman Gusdur memberikan somasi kepada seluruh civitas academica Universitas Gunadarma, Depok. Sebab sekelompok mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komputer telah melakukan perundungan (bullying) kepada seorang mahasiswa disabilitas. Padahal itu tak sepantasnya dilakukan, apalagi sampai harus mempertontonkannya kepada publik.
"Ini sudah sering dilakukan kepada mahasiswa difabel saat masuk kuliah, itu diakui pengajar di sana. Cuma baru dibesar-besarkan karena terekspos di publik," katanya, Selasa, 18 Juli 2018.
Ia menegaskan kampus harus memberikan sanksi sosial kepada sekelompok mahasiswa tersebut dengan mewajibkan mereka ikut mendampingi orang difabel selama dua bulan. Kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat difabel melalui media. Apalagi, kata Abdul, hak-hak penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Jadi pihak kampus harus lakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan komunitas penyandang disabilitas," ujarnya.
Menurut Abdul, sebagai bagian dari civitas academica, seharusnya mahasiswa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas. Namun kenyataannya terjadi diskriminasi yang dilakukan sekelompok mahasiswa dan itu beredar dalam video berdurasi 14 detik. "Tak ada seorang pun yang mencegah kejadian itu. Malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan," ucapnya.
Ironisnya, Abdul melanjutkan, saat berusaha membela diri, korban malah menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan sehingga hal itu menjadi keprihatinan. Karena itu, ia meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Sosial turun tangan untuk menangani kasus-kasus seperti ini.