Andika "The Titans" usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Bandung atas kepemilikan tembakau gorilla. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Personel grup musik The Titans, Andika Naliputra, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, 18 Juli 2017, jaksa menganggap Andika terbukti bersalah memiliki narkoba jenis Gorilla sebanyak dua linting.
Mantan pentolan grup musik Peterpan itu mengenakan gamis putih dirangkap rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung warna merah. Selama sidang berlangsung, Andika hanya bisa menundukkan kepalanya. Ia tampak meneteskan air mata ketika mendengarkan tuntutan jaksa.
Setelah sidang, Andika melalui kuasa hukumnya, mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Mohon keringanan hukuman," kata Andika, berharap hukumannya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Andika hukuman 1 tahun penjara karena telah terbukti bersalah. Andika telah mengakui mengkonsumsi narkoba jenis Gorilla itu sebanyak dua kali.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Andika. Di antaranya tindakan Andika bertentangan dengan program pemerintah yang telah gencar memberantas peredaran narkoba. Selain itu, Andika sebagai tokoh publik, tidak memberikan contoh kepada masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.