TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung menyebutkan personel grup musik The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, 36 tahun, memakai narkoba jenis tembakau Gorilla guna menambah inspirasi untuk membuat lagu.
"Terdakwa mengaku mengkonsumsi tembakau jenis Gorilla itu badannya menjadi rileks dan menambah inspirasi untuk membuat lagu," ucap jaksa penuntut umum Melur saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Pesan Tembakau Gorilla, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Bui
Menurut jaksa Menur, berdasarkan fakta persidangan, Andika telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkoba jenis Gorilla tersebut. Andika mengaku telah dua kali mengkonsumsi barang haram itu. Namun, saat mencoba membeli untuk kedua kalinya, Andika dicokok oleh polisi pada Februari 2017.
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Andika dengan hukuman 1 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak pula: Bukti Kuat Ini Jadikan Axel Matthew Jeremy Tersangka Narkoba
Kasus tersebut berawal pada 21 Februari 2017, kala Andika menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau Gorilla tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Video Terkait:
Beli Tembakau Gorilla, Andika The Titans Dituntut Satu Tahun Penjara