Ketua DPR Tersangka, Pemerintah Antisipasi Proses Legislasi

Selasa, 18 Juli 2017 17:04 WIB

Kepala Staf Kepresidenan RI Teten Masduki. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan pemerintah mengantisipasi dampak dari penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka terhadap proses legislasi sejumlah peraturan perundang-undangan inisiatif pemerintah di DPR. Menurut Teten Masduki, proses legislasi mungkin bisa terpengaruh.

"Mungkin akan terpengaruh, tapi saya kira partai dan DPR punya mekanisme sendiri," ujar Teten Masduki saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Juli 2017.

Baca juga: Istana: Proses Hukum terhadap Setya Novanto Harus Dihormati

Pemerintah, kata Teten, optimistis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak akan berpengaruh banyak. Menurutnya, DPR pasti sudah mengantisipasi segala kemungkinan agar proses legislasi tetap berjalan.

Apalagi, Teten menambahkan, pemerintah berkepentingan agar DPR menyelesaikan proses legislasi sejumlah aturan inisiatif pemerintah dengan cepat. Salah satunya adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu yang akan diparipurnakan pada Kamis, 20 Juli 2017 ini.

"Kami sendiri, tentunya, tidak bisa melakukan intervensi. Jadi, kami serahkan ke DPR (langkah selanjutnya)," ujar Teten.

Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan inisiatif pemerintah yang proses pembahasannya belum rampung di DPR. Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan revisi UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

Simak pula: Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan DPR Selama Dua Jam

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan tugas-tugas pimpinan DPR RI akan tetap berjalan seperti biasa meskipun KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Pimpinan DPR RI bekerja secara kolektif kolegal, sehingga meskipun Ketua DPR menghadapi proses hukum, tidak mengganggu tugas-tugas pimpinan," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Menurut Fadli, setiap pimpinan DPR yang berjumlah 5 orang itu, memiliki tugas dan bidangnya masing-masing yang berbeda. Karena bidang tugas setiap pimpinan DPR RI telah terbagi, kata dia, sehingga jika Ketua DPR RI tidak dapat aktif tidak mengganggu tugas pimpinan yang lainnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) mengatur, baik pimpinan maupun anggota, statusnya tidak berubah di DPR saat menjalani proses hukum, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkracht.

ISTMAN MP | ANTARA

Berita terkait

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

1 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

28 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

30 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

30 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

35 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

37 hari lalu

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.

Baca Selengkapnya

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

41 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

43 hari lalu

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

48 hari lalu

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.

Baca Selengkapnya