Gamangnya DPRD Yogya, Antara Gugatan MK dan Nama Sultan

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 04:16 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X membacakan Visi, Misi dan Program Calon Gubernur Provinsi DIY 2012 -2012 di Ruang Paripurna, DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Jumat (21/9). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DIY masih merasa gamang jelang penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY untuk masa jabatan 2017-2023 yang dilakukan pada Oktober mendatang.

Sukarman, anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar yang juga Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur Wakil Gubernur DIY meminta sebelum proses penetapan gubernur ini sebaiknya semua hal dibuat terang benderang tanpa persoalan di belakang.

"Saat ini kan masih ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atas pasal 18 UU Keistimewaan, gugatan itu seharusnya dicabut saja," ujar Sukarman di sela penyerahan berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dari pihak Keraton dan Puro Pakualaman, Senin 17 Juli 2017.

Pasal 18 ayat 1 huruf m dalam UU Keistimewaan digugat oleh sejumlah oleh sebelas orang dari beragam profesi seperti abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan tahun 2016 lalu.

Para penggugat mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut yang dicantumkan sebagai salah satu syarat berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur DIY. Adanya kata 'istri' dalam UU Keistimewaan itu dianggap akan menghalangi kaum perempuan menjadi raja keraton yang sekaligus memiliki hak ditetapkan sebagai gubernur.

"Kalau gugatan MK itu dicabut, harapan kami di internal keraton bisa kembali akur," ujar Sukarman. Sukarman menuturkan sejak Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Sabda Raja tahun 2015 silam, di kalangan internal keraton terjadi perang dingin. Antara Sultan HB X dengan para adik adiknya.

Namun jika gugatan MK tak dicabut sampai penetapan dilakukan, Sukarman pun tak mempersoalkan. "Resikonya ke depan kan bukan kami yang terima, kami wakil rakyat hanya menyampaikan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Anggota Pansus Penetapan Gubernur DPRD DIY dari fraksi Partai Amanat Nasional, Suharwanta menuturkan, dalam tahap verifikasi berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang sudah diserahkan pihak Keraton dan Puro Pakualaman, harus diperjelas berbagai hal.

"Khususnya soal nama gelar Sultan, yang dipakai Hamengku Buwono atau Bawono," ujar Suharwanta.

Meski pihak keraton saat menyerahkan berkas pencalonan memakai nama gelar lama, yakni Hamengku Buwono X, namun pada 2015 silam Sultan mengumumkan perubahan namanya menjadi Hamengku Bawono melalui Sabda Raja. "Masyarakat kan jadi bingung sekarang, mana yang dipakai," ujarnya.

Putri sulung Sultan HB X l, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, selaku pelaksana tugas Penghageng Kawedanan Panitrapuro Keraton Yogya menyatakan Sultan tetap memakai nama Buwono.

" Kalau soal Bawono itu kewenangan Keraton menjelaskan, yang jelas beliau (Sultan HB X) masih memakai Buwono," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

9 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya