ICW: KPK Bisa Sebut Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP, Asal...  

Reporter

Senin, 17 Juli 2017 13:36 WIB

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi e-KTP terus berlangsung. Beberapa nama yang disebut-sebut menerima uang dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong terus diperiksa dan dimintai keterangannya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto pun sudah kedua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hingga saat ini KPK belum mengungkapkan siapa saja yang mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi e-KTP kepada lembaga antirasuah itu. Sebanyak 14 saksi diketahui sudah mengembalikan dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Total uang yang dikembalikan 14 saksi itu mencapai Rp 30 miliar. "Mereka cukup kooperatif untuk mengembalikan uang yang totalnya Rp 30 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Februari 2017.

Baca juga:
14 Saksi E-KTP Kembalikan Uang Rp30 Miliar

KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium. Jumlah uang yang dikumpulkan dari korporasi ini mencapai Rp 220 miliar. Menurut Febri, semua uang itu diserahkan ke KPK melalui transfer ke rekening khusus penyitaan.

Publik merespons agar KPK juga mengungkapkan nama-nama yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsi e-KTP tersebut. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menuturkan pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana korupsi mereka. "Apalagi sudah mengembalikan setelah sekian lama pula. Artinya, mereka sudah terlibat korupsi," ujarnya.

Baca pula:
KPK Simpan Nama-nama Pengembali Uang Kasus E-KTP, Sebab...

Ia menyarankan agar KPK tetap memproses pihak-pihak yang mengembalikan duit tersebut. Sebab, ini bisa menjadi peluang koruptor mengembalikan hasil korupsinya ketika tindakannya terendus KPK. "Meski sudah mengembalikan barang yang dicuri, yang bersangkutan tetap diproses. Nanti orang akan ramai-ramai korupsi karena kalau ketahuan bisa mengembalikan tanpa proses," ucapnya.

Lola Easter, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan KPK dapat menyebutkan nama-nama yang menyerahkan uang e-KTP, tapi tergantung pada konteksnya. “Nama-nama tersebut tidak boleh disebutkan jika mereka dikategorikan sebagai peniup peluit, whistleblower, atau saksi yang dilindungi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 Juli 2017.

Silakan baca:
Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M

Selain alasan itu, menurut Lola, KPK bisa menyebut nama-nama yang mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP tersebut.

Loa meyakini KPK pasti menyimpan nama-nama yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi e-KTP itu. “Pengembalian uang tidak menghapus pidana, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya