Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat ditemui di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 8 Mei 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyatakan bahwa dalam anggaran dasar organisasinya disebutkan gerakan dakwah berasaskan Islam. Namun, Ismail menegaskan, gerakan tersebut masih dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Bagaimana dengan pluralisme dan kebhinekaan? Tak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.
Ismail bercerita, ada beberapa komunitas Kristiani yang pernah menyampaikan kecemasannya terkait dengan dakwah HTI. "Mereka mengatakan, 'Kami takut dipaksa masuk Islam', saya bilang tidak. 'Kami takut gereja ditutup', saya katakan tidak. 'Kami khawatir dipaksa pakai jilbab', jilbab itu untuk perempuan Islam."
Karena itu, Ismail heran apabila organisasinya dituding inteloran. HTI, kata Ismail, tidak pernah melarang kegiatan-kegiatan keagamaan tertentu. "Kami juga disebut anarkis. Tidak ada catatan, silakan dicek ke kepolisian. Kalau ada benturan seperti dikatakan Pak Wiranto, tidak ada," ujar Ismail.
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Terbitnya perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
HTI merupakan salah satu ormas yang menentang perpu tersebut, karena organisasi ini terancam dibubarkan lantaran diduga menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI pun berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Secara terpisah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perpu Ormas. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyatakan, perpu ini bisa mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal tanpa memberangus hak-hak konstitusionalnya.
Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai untuk menanggulangi organisasi yang menentang Pancasila serta NKRI. "Dalam hal ini, HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
56 hari lalu
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.