HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 Juli 2017 15:14 WIB

Pakar hukum tata negara Refly Harun, juru bicara HTI Ismail Yusanto, politikus PPP Arsul Sani, dan Ketua Lakpesdam NU Rumadi dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Ocha, Jakarta, 16 Juli 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ismail, gugatan tersebut akan dilayangkan pada Senin, 17 Juli 2017. "Yang sudah pasti Hizbut Tahrir. Ada juga Persis (Persatuan Islam). Ada 17 ormas lah," kata Ismail saat ditemui dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.

Baca: Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI

Ismail mengaku tak tahu pasti apakah Front Pembela Islam, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Syihab, termasuk 16 ormas yang mengajukan gugatan Perpu Ormas ke MK. "Mungkin iya karena ada Munarman (juru bicara FPI) di sana," ujar Ismail.

Menurut Ismail, poin utama yang akan digugat adalah peniadaan proses peradilan dalam pembubaran ormas. Dalam Perpu itu, ormas yang melanggar tindakan yang dilarang, salah satunya mengancam ideologi negara, bisa dibubarkan dengan sebelumnya diberikan peringatan tertulis.

Namun, peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkannya peringatan. Jika ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan.

Selain akan mengajukan judicial review ke MK, menurut Ismail, HTI bersama beberapa ormas lain akan menggelar demonstrasi untuk memprotes Perpu Ormas. Namun, Ismail menyatakan belum mengetahui kapan aksi besar-besaran tersebut akan digelar.

Simak juga: HTI Segera Gugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.






Salah satu pihak yang menentang Perpu Ormas adalah HTI. Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perpu itu. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas berujar Perpu Ormas bisa mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal.

Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai untuk menanggulangi organisasi yang menentang Pancasila serta NKRI. "Dalam hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

54 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing

Baca Selengkapnya

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

13 Juni 2022

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

Bala Anies menilai ada upaya untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya