Jokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MK

Reporter

Minggu, 16 Juli 2017 13:56 WIB

Presiden Joko Widodo bersiap memberi sambutan saat menghadiri buka puasa bersama di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, 19 Juni 2017. Acara tersebut dihadiri ribuan prajurit TNI dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Paspampres, veteran, seribuan anak yatim, jajaran menteri Kabinet Kerja, dan Pimpinan Lembaga Negara. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo bergeming menanggapi rencana organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas (Perpu Nomor 2 Tahun 2017) ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi mempersilakan mereka yang tidak setuju menggugat ke pengadilan.

"Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem, Ahad, 16 Juli 2017.

Baca: Jokowi Teken Perpu Ormas, HTI Akan Gelar Demonstrasi

Presiden menegaskan Perpu tentang Ormas tidak bisa ditawar lagi. Sebab, ancaman terhadap kedaulatan, ideologi, serta sosial-budaya Indonesia nyata, yaitu dengan berdirinya ormas-ormas anti-Pancasila.

Jokowi menambahkan, diterbitkannya Perpu Ormas juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bangsa Indonesia. Ia berkata bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan adanya upaya-upaya mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Saya tidak mau itu dibiarkan," ujarnya tegas.

Saat ditanya apakah pemerintah optimistis menang jika Perpu Ormas digugat, Jokowi tak menjawab. Ia hanya berkata, "Sudah ada proses hukumnya."

Simak: Soal Perpu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak Otoriter

Penerbitan Perpu tentang Ormas mendapatkan reaksi keras dari sejumlah pihak yang tidak setuju. Beberapa menganggap aturan itu berlebihan, murahan, dan bahkan menganggap belum diperlukan.

Salah satu poin yang dikhawatirkan dari Perpu itu adalah penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Bila sebelumnya ada belasan tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan, Perpu tersebut membuat sebuah ormas bisa dikenai sanksi pidana secara segera, tanpa peringatan, apabila dianggap berbahaya seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

3 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

4 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

15 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

16 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

16 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya