Penyebab Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Penerbitan Perppu Ormas

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 17:52 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, menunjukkan hasil rekapitulasi pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilikada serentak, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, 10 Maret 2017. DKPP telah menerima 163 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di 101 daerah, termasuk laporan pengaduan hadirnya Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, pada rapat tertutup tim sukses pasangan Ahok-Djarot.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memilih sikap berseberangan dengan pemerintah yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut dia, perlu ada situasi yang darurat untuk mengeluarkan Perppu.

"Negara harus mendeklarasikan keadaan darurat dulu untuk mengeluarkan Perppu," kata Jimly di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Setidaknya ada tiga kondisi negara dalam keadaan darurat, yaitu perang, militer, dan sipil. Ia menilai Perppu baru bisa memenuhi syarat jika ada deklarasi negara dalam kondisi darurat.

Baca: Menteri Yasonna H. Laoly Yakin Perpu Ormas Diterima DPR


Sikap Jimly tak hanya menolak Perppu Ormas tapi juga Perppu lainnya yang pernah diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sejak dulu saya tidak setuju Perppu," ucapnya.


Meski demikian, Jimly mengatakan setuju bila melihat isi dari Perppu pembubaran Ormas. Ia beralasan harus ada pengaturan tentang organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Organisasi yang ajarkan kebencian harus ditindak," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat tidak boleh membiarkan organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk melawan Pancasila. Hal berbeda bila hanya individu yang memilih berlawanan dengan asas negara. "Kalau pendapat pribadi itu masuk dalam kebebasan berpendapat," ucap Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Baca: Hidayat Nur Wahid Khawatir Perppu Ormas Bakal Jadi Pasal Karet


Kamis 12 Juli 2017 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.


ADITYA BUDIMAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

33 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

22 April 2019

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla malam ini. JK juga mengundang sejumlah tokoh lainnya.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

9 Januari 2019

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

Alasan KPU memberikan kisi-kisi itu adalah agar gagasan capres-cawapres dapat disampaikan utuh dan mendalam.

Baca Selengkapnya

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

2 Agustus 2018

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta tak ada pihak yang mendesak MK mempercepat putusan uji materi tentang masa jabatan wapres.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

5 Juni 2018

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

Persiapan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN sebentar lagi rampung. Jimly Asshidique mengatakan nama-nama anggota sudah dipilih.

Baca Selengkapnya

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

29 Maret 2018

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

JK merasa antusias dan akan mempelajari usulan merenovasi masjid.

Baca Selengkapnya

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

28 Maret 2018

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

Peneliti Senior Institute Ismail Hasani MK perlu memiliki pemimpin baru sekaliber seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

16 Maret 2018

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Menurut Jimly Asshidiqie, Jokowi ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya