Imparsial Nilai Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendesak  

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 07:01 WIB

Direktur Imparsial Al Araf. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas atau Perppu Ormas belum mendesak diterbitkan. Penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 itu dianggap terburu-buru dan reaktif, serta tak didukung alasan yang kuat.

“Pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU 17 /2013, sehingga tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah,” ujar Direktur Imparsial Al Araf lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2017 menanggapi seberapa penting Perppu Ormas.

Baca juga:
Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

Ketentuan baru dalam Perppu 2/2017 pun dianggap bisa mengancam demokrasi dan HAM. Salah satu yang disorot Imparsial adalah pasal 82A Perppu. Pasal itu mengatur soal ancaman sanksi pidana kepada pengurus dan atau anggota ormas, baik langsung maupun tidak langsung, yang terbukti melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA dan penistaan agama. Sanksi pidananya minimal 5 tahun penjara.

“Perppu ini juga menghapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran,” tutur Al Araf.

Baca pula:
Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur

Imparsial sejatinya mendukung pemerintah dalam menangkal dan menindak ormas-ormas yang aktivitasnya meresahkan masyarakat. Namun, pemerintah didorong untuk tetap berada dalam koridor demokrasi, menghormati HAM, serta prinsip-prinsip negara hukum. “Ini penting untuk memastikan akuntabilitas kebijakan dan langkah pemerintah, tidak merusak tatanan negara demokratik, dan tidak mengancam kebebasan dan hak asasi manusia.”

Imparsial meminta pemerintah tetap memanfaatkan ketentuan dan mekanisme yang diatur UU 17/2013 soal ormas walau menemukan sejumlah alasan kuat untuk membubarkan ormas tertentu.

Simak:
Haris Azhar Tentang Wiranto, HTI dan Akibat Perppu Ormas

Menteri Yasonna H Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR

“Suatu Ormas tidak bisa serta merta bisa dibubarkan oleh pemerintah, dan bahkan bentuk sanksi pembubaran ditegaskan sebagai langkah terakhir,” ujar Al araf.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menerima Perppu terkait ormas yang baru terbit pada 10 Juli lalu itu.

Menurut dia, perppu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman, termasuk ideologi yang bertentangan dengan dasar negara. Pembuatan Perppu pun legal dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dalam keadaan mendesak, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009.

"Permohonan kami (pemerintah) adalah ayo masyarakat, pakar, pengamat, tokoh, mari terima ini sebagai kenyataan normatif dari pemerintah, karena hak dan kewenangannya ada," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu.

Wiranto pun menegaskan bahwa Perppu 2/2017 atau Perppu Ormas tak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ormas. Dia justru menyebut ormas di tingkat nasional dan daerah yang jumlahnya mencapai 344.039 kelompok itu harus diberdayakan di berbagai bidang kehidupan.

YOHANES PASKALIS PAE DALE




Berita terkait

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

35 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

35 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

42 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

43 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

55 hari lalu

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

58 hari lalu

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?

Baca Selengkapnya

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

13 Desember 2023

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

Ghufron menilai Prabowo Subianto tidak memiliki gagasan orisinal dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM dan konflik di Papua

Baca Selengkapnya

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

10 November 2023

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

Koalisi Sipil mengecam intimidasi terhadap Ketua BEM UI sekaligus meminta aparat pertahanan dan keamanan menghentikan intimidasi ke masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya