Jokowi Teken Perppu Ormas, HTI Akan Gelar Demonstrasi
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 13 Juli 2017 06:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, mereka sedang menggalang dukungan dari berbagai ormas yang menentang perppu itu.
"Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya HTI, karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 12 Juli 2017. Bagi dia, semua ormas berpotensi dibubarkan sepihak akibat terbitnya perppu itu.
Baca: Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI
Apalagi, kata Rokhmat, di dalam perppu ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. Ia menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.
"Sebenarnya apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, menjual aset negara juga tidak," ucap dia. Menurut Rokhmat, konsep Khilafah HTI hanya melakukan dakwah sesuai ajaran Islam.
Rencananya HTI akan menggalang massa dari daerah. Karena pembubaran HTI dianggap akan memantik kemarahan umat Islam. Namun Rokhmat belum menjadwalkan akan menggelar aksi kapan.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menambahkan bahwa tidak menampik jika nanti umat Islam akan menghendaki aksi massa. Kata dia, rakyat marah dan kecewa atas sikap pemerintah membubarkan HTI.
Baca: HTI Segera Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Sejauh ini, agenda penggalangan massa untuk demonstrasi belum secara resmi dilakukan. Saat ini, pihaknya berkonsentrasi menempuh uji materil atau judicial review perppu ormas ke Mahkamah Konstitusi. "Termasuk konsolidasi dengan ormas-ormas lain."
Sejauh ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto belum menentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) mana yang akan ditertibkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Padahal pada Mei lalu ia menyebut akan membubarkan HTI.
Proses penyusunan perppu itu sebelumnya dikait-kaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun Wiranto tak sedikit pun mengungkit HTI saat mengumumkan penerbitan Perppu Ormas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Wiranto hanya menekankan bahwa Perppu dibuat untuk melengkapi asas contrario actus dalam Undang-Undang Ormas. Menurut asas hukum administrasi negara itu, lembaga negara yang menerbitkan izin seharusnya juga berwenang membatalkannya.
AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS