Perppu Ormas Direspons Negatif, Yasonna: Segala Upaya Dilakukan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 12 Juli 2017 23:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. Konpers ini terkait konflik internal partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menerima atau menolaknya. Setelah diumumkan, Perppu tentang Ormas mendapat sorotan lantaran dapat membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.

Dalam Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan suatu ormas tanpa perlu melewati mekanisme pengadilan. Hal ini bisa menimbulkan polemik lantaran pembubaran didasari pandangan pemerintah saja. “Alasan subjektivitas pemerintah akan diuji secara objektivitas oleh DPR. Karena Perppu ini akan dibahas oleh DPR, dan ini mekanismenya,” kata Yasonna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?

Meski begitu, pemerintah tetap akan berusaha maksimal agar Perppu ini bisa diterima oleh DPR. “Segala upaya akan dilakukan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto berpendapat, pembubaran ormas sebaiknya tetap lewat pengadilan. “Kalau misalnya melalui jalur pengadilan akan terhindar faktor yang sangat subjektivitas,” kata anggota Komisi Pemerintahan ini.

Perppu, kata dia, bila dikeluarkan sebaiknya lebih kepada mencari cara untuk menyederhanakan proses pembubaran ormas yang dianggap menyimpang. Adapun yang berperan sebagai eksekutor tetaplah pengadilan.

Simak:
Perppu Ormas Terbit, Wiranto Minta Masyarakat Tenang

Adapun Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menyebut perppu mengarah pada kediktatoran gaya baru. Perppu ini dianggap memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dan tidak lagi memiliki semangat membina ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily berpandangan Perppu ini tidak akan membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Alasannya pemerintah pasti akan menyelidiki terlebih dahulu sebelum membubarkannya. “Dia (pemerintah) tidak bisa sewenang-wenang,” ucapnya.

Anggota Komisi Pemerintahan ini berargumen Perppu ini juga tidak melanggar HAM. “Tiap orang, tiap negara punya aturannya sendiri. Banyak negara yang demokrasinya maju tapi kalau ada potensi yang bisa mengganggu kesatuan nasional biasanya akan ambil tindakan preventif,” tuturnya.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya