Langkah HTI Hadapi Perppu Ormas yang Diteken Presiden Jokowi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 12 Juli 2017 22:52 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pembela hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sedang menyusun langkah mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013. Isi Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini antara lain dasar pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

Upaya uji materiil, kata Yusril, tidak dilakukan HTI sendiri, tapi mengajak sejumlah ormas yang tidak sepakat dengan Perppu tersebut. Yusril belum menyebutkan identitas ormas mana saja yang ikut ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat isi Perppu Momor 2 Tahun 2017 tersebut.



“Langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain yang sama-sama menganggap Perppu ini sebagai kemunduran demokrasi di Tanah Air,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?

Menurut Yusril, Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli lalu itu membuka peluang bagi pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang. Penerbitan Perppu dipandang sebagai cara membubarkan ormas yang secara secara subyekti dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui mekanisme peradilan.

Aturan baru dalam Perppu No. 2/2017 pun disebut Yusril bertentangan dengan prinsip negara hukum, terutama soal kebebasan berkumpul dan berpendapat. “Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD 1954 yang lebih tinggi kedudukannya.”

Yusril tak melihat adanya situasi mendesak yang dijadikan alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, di mana Perppu disebutkan bisa terbit hanya jika ada kegentingan yang memaksa.

Simak pula: Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti

“UU No. 17 Tahun 2003 (tentang ormas) lebih lengkap mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas. Tapi pemerintah dengan Perppu No 2 Tahun 2017 justru memangkasnya dengan menghapus kewenangan pengadilan,” ujar Yusril.

Selain itu, Perppu No. 2/2017 dinilai tumpang tindih dengan norma-norma dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar.

Pemerintah sendiri belum gamblang menentukan ormas mana yang akan ditertibkan lewat penerbitan Perppu Ormas tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanana Wiranto tak sedikitpun menyebut nama HTI saat mengumumkan penerbitan Perppu No 2/2017 di kantornya, Rabu siang.

Dia hanya menekankan bahwa Perppu dibuat untuk melengkapi asas Contrario Actus dalam UU Ormas. Menurut asas hukum administrasi negara itu, lembaga negara yang menerbitkan izin seharusnya juga berwenang membatalkannya.

Dalam konteks ormas, lembaga yang dimaksud Wiranto adalah Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Dua pihak tersebut akan meneliti laporan dan bukti data aktivitas ormas yang dianggap menentang dasar negara, kemudian memberi keputusan.

"Baru lembaga itu menyatakan 'eh kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian dulu, maka saya cabut izinnya'. Sederhana sekali, tapi memang harus mengacu pada payung hukum," tutur Wiranto. HTI salah satu ormas yang akan dibabarkan oleh pemerintah karena dianggap memperjuangkan ideologi bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

YOHANES PASKALIS PAE DALE




Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya