Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur  

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 18:39 WIB

Koordinator Kontras Haris Azhar melakukan aksi #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Diumumkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), mendapat tanggapan Haris Azhar, pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru. “Rezim ini hobi bikin Perppu,” katanya sembari tertawa.

“Perppu demi Perppu muncul. Perppu itu hanya untuk keadaan mendesak. Dalam Konstitusi kita disebut sebagai ‘keadaan genting’,” kata Haris Azhar, mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kepada Tempo, Rabu, 12 Juli 2017. Ia pun lebih khusus kemudian menyikapi soal Perppu Ormas ini.

Baca juga:
Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

“Ukuran objektif penerbitan Perppu sudah dijelaskan dalam Putusan MK. Ada tiga syarat sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu,” kata Haris.

Ia kemudian menyebutkan: Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Baca pula:
Perppu Ormas, Wiranto: Tak Konsisten Perjanjian, Saya cabut Izin

Haris tidak menemukan alasan ‘keadaan genting’ atau ‘kegentingan yang memaksa’ itu. Jika itu terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, menurut Haris, Pemerintah RI sampai sekarang tidak pernah menjelaskan dan menguji di depan hukum, apa masalah HTI dan UU Ormas? Sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan MK tersebut.

“Jadi, Pemerintah itu ikuti taffsir apa dan siapa?” kata Haris Azhar. “Secara hukum Perppu Ormas ini ngawur. Secara Politis kayaknya ada sesuatu,” kata dia.

S. DIAN ANDRYANTO




Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

37 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

38 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya